PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Pasal 15
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Satu Nama Kosmetika hanya dapat dinotifikasi oleh 1 (satu) pemohon notifikasi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemohon notifikasi yang merupakan 1 (satu) Perusahaan Terelasi. (3) Pemohon notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan notifikasi Kosmetika dengan Nama Kosmetika yang sama.
