PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan melingkupi semua Entitas Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Entitas Akuntansi sebagaimana tersebut dalam ayat (1) termasuk instansi lain yang menerima dana alokasi dari anggaran Badan Pengawas Obat dan Makanan.
