PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 80
BAB 11 — PELAKSANAAN IZIN EDAR
(1) Pemasukan Pangan Olahan yang telah memiliki Izin Edar ke dalam wilayah INDONESIA dapat dilakukan oleh:
a. Perusahaan yang memiliki Izin Edar; atau b. Pihak lain yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat kuasa dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Pada saat Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memasuki wilayah INDONESIA, label harus telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
