Pasal 77
BAB 9 — PENINJAUAN KEMBALI
(1) Dalam hal adanya keberatan terhadap hasil penilaian ataupun penolakan pendaftaran, Perusahaan dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Kepala Badan secara tertulis. (2) Permohonan peninjauan kembali harus dilengkapi dengan data pendukung yang diperlukan. (3) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam bentuk dengar pendapat. (4) Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) Hari setelah tanggal surat penolakan. (5) Keputusan atas permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari sejak tanggal permohonan peninjauan kembali.
