Pasal 70
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA MANUAL
(1) Pendaftaran ulang hanya dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) Hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Edar berakhir. (2) Permohonan pendaftaran ulang diajukan dengan mengisi Formulir pendaftaran sebagaimana contoh pada Lampiran IX dan melampirkan data pendaftaran.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan serta penetapan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran. (4) Dalam hal permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, Pendaftar akan mendapatkan Surat Pengantar Pembayaran Bank yang mencantumkan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah diterimanya Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan harus melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dan menyerahkan permohonan pendaftaran yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran Biaya Evaluasi dan Pendaftaran dari bank. (6) Penyerahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Surat Pengantar Pembayaran Bank diberikan kepada Pendaftar. (7) Paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal penyerahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan Izin Edar.
