PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pangan Olahan dikelompokan menjadi: a. Pangan Olahan yang diproduksi di INDONESIA; dan b. Pangan Olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah INDONESIA. (2) Pangan Olahan yang diproduksi di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Pangan Olahan yang diproduksi sendiri; dan b. Pangan Olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak (toll manufacturing/makloon).
