Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pangan Olahan yang: a. diproduksi oleh industri rumah tangga pangan; b. mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari; c. diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
- sampel dalam rangka permohonan pendaftaran;
- penelitian; dan/atau
- konsumsi sendiri; d. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
e. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dan/atau f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai dengan permintaan konsumen. (2) Jumlah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah jumlah berdasarkan hasil kajian atas permohonan surat keterangan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang jenis pangan olahan yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.
