Pasal 24
BAB 4 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas: a. perubahan data mayor; dan b. perubahan data minor. (2) Perubahan data mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. perubahan desain label; b. pencantuman dan atau perubahan Informasi Nilai Gizi; c. perubahan dan/atau penambahan klaim; dan/atau d. perubahan komposisi dan/ atau proses produksi. (3) Perubahan data minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. perubahan nama produsen; b. perubahan nama dan/atau alamat Importir/ Distributor; c. perubahan nama dagang; d. perubahan nama jenis; e. perubahan dan/atau penambahan berat/isi bersih; f. pencantuman tulisan halal dan/atau Tanda Standar Nasional INDONESIA (SNI); g. perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu; h. perubahan masa simpan; dan/atau i. perubahan format kode produksi.
