PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 22
BAB 4 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Persyaratan pendaftaran Pangan Olahan dibedakan berdasarkan tingkat risiko penilaian yang terdiri atas: a. tingkat risiko tinggi; b. tingkat risiko sedang; c. tingkat risiko rendah; dan d. tingkat risiko sangat rendah.
(2) Penetapan tingkat risiko penilaian didasarkan pada kriteria tingkat risiko produk, target konsumen, pencantuman klaim, penggunaan BTP dan proses produksi tertentu. (3) Persyaratan pendaftaran berdasarkan tingkat risiko penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
