PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 20
BAB 3 — PELAYANAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Pendaftaran Pangan Olahan dilakukan secara elektronik/ berbasis web. (2) Pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap berdasarkan tingkat risiko. (3) Dalam hal pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik belum dapat dilaksanakan atau sistem elektronik tidak berfungsi, Pendaftaran Pangan Olahan dilakukan secara manual.
