PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 18
BAB 2 — KRITERIA
Dalam hal Pendaftar merupakan pihak yang diberi kuasa oleh Perusahaan, maka: a. Perusahaan harus melaporkan pihak penerima kuasa kepada Kepala Badan cq. Direktur;
b. Izin Edar Pangan Olahan diterbitkan untuk perusahaan yang mengajukan pendaftaran; dan c. Perusahaan bertanggung jawab atas semua hal yang terkait dengan pendaftaran Pangan Olahan yang diajukan oleh pihak yang diberi kuasa.
