PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Pasal 16
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pelaksanaan Pendaftaran Pangan Olahan dilakukan oleh Pendaftar. (2) Pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memahami kriteria dan persyaratan Pangan Olahan yang didaftarkan.
