Pasal 13
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pemenuhan persyaratan cara produksi Pangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b
dan persyaratan cara distribusi Pangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan cara produksi Pangan Olahan yang baik dan cara distribusi Pangan Olahan yang baik. (2) Pemenuhan persyaratan cara produksi Pangan Olahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), dibuktikan dengan Sertifikat GMP/HACCP/ISO- 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat. (3) Jika diperlukan pembuktian terhadap pemenuhan persyaratan cara produksi pangan olahan yang baik, maka akan dilakukan pemeriksaan setempat.
