PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PELAPIS
Pasal 5
BAB 4 — PENGGUNAAN BTP PELAPIS
(1) Penggunaan BTP Pelapis dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif. (3) Jenis BTP Pelapis yang tidak dapat dianalisis, Batas Maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Pelapis yang digunakan dalam pangan.
