PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Pasal 24
BAB 4 — PENGAWASAN
Dalam hal Uji Bioekivalensi dilakukan di luar INDONESIA, inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan di tempat pelaksanaan Uji Bioekivalensi.
