PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 21
BAB 3 — PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Data jumlah pencapaian dari unsur dan subunsur dalam waktu 1 (satu) tahun dikonversi ke dalam nilai standar yang berkisar dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 5 (lima). (2) Penilaian Klasifikasi UPT BPOM didasarkan pada penjumlahan seluruh nilai standar unsur dan subunsur pada Unsur Pokok dan Unsur Penunjang setelah
dikalikan dengan bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (3) Rincian nilai standar unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
