Pasal 19
BAB 3 — PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Bobot Unsur Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas: a. kegiatan pengambilan contoh (sampling) dan pengujian Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 5% (lima persen); b. kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); c. kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); d. kegiatan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 4% (empat persen); e. kegiatan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 5% (lima persen); f. kegiatan layanan informasi masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 6% (enam persen);
g. tingkat risiko daerah dengan bobot sebesar 17% (tujuh belas persen); h. sarana dan prasarana teknis dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan i. sumber daya manusia teknis dengan bobot sebesar 6% (enam persen). (2) Besaran bobot kegiatan pengambilan contoh (sampling) dan pengujian Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jumlah sampel obat yang diuji dengan bobot sebesar 1% (satu persen); b. jumlah sampel obat tradisional yang diuji dengan bobot sebesar 1% (satu persen); c. jumlah sampel suplemen kesehatan yang diuji dengan bobot sebesar 1% (satu persen); d. jumlah sampel kosmetik yang diuji dengan bobot sebesar 1% (satu persen); dan e. jumlah sampel pangan yang diuji dengan bobot sebesar 1% (satu persen). (3) Besaran bobot kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jumlah sarana/fasilitas produksi obat dengan bobot sebesar 1% (satu persen); dan b. jumlah sarana/fasilitas produksi obat tradisional dengan bobot sebesar 1% (satu persen); c. jumlah sarana/fasilitas produksi kosmetik dengan bobot sebesar 1% (satu persen); dan d. jumlah sarana/fasilitas produksi pangan olahan dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (4) Besaran bobot kegiatan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. jumlah sarana/fasilitas distribusi obat dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b. jumlah sarana/fasilitas distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen). (5) Besaran bobot kegiatan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. jumlah sertifikasi produk Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan b. jumlah sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (6) Besaran bobot kegiatan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. jumlah investigasi tindak pidana Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); b. jumlah perkara tindak pidana Obat dan Makanan yang diselesaikan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan c. jumlah nilai barang bukti perkara tindak pidana Obat dan Makanan dengan bobot sebesar 1% (satu persen). (7) Besaran bobot kegiatan layanan informasi masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. jumlah komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan konsumen dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan b. jumlah sekolah dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (8) Besaran bobot tingkat risiko daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. keterjangkauan pengawasan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); b. jumlah penduduk dengan bobot sebesar 2% (dua persen);
c. jumlah item obat beredar dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan d. Produk Domestik Regional Bruto Pengeluaran Konsumsi Makanan dan Minuman dengan bobot sebesar 2% (dua persen).
