PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi...
Pasal 1
(1) Industri kosmetika yang memiliki izin produksi kosmetika Golongan B wajib: a. memiliki paling sedikit tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana sesuai produk yang akan dibuat; dan c. menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi. (2) Penerapan higiene sanitasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi dan Dokumentasi pada Industri Kosmetika Golongan B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
