PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGEMBANG
Pasal 5
BAB 4 — PENGGUNAAN BTP PENGEMBANG
(1) Penggunaan BTP Pengembang dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif. (3) Jenis BTP Pengembang yang tidak dapat dianalisis, Batas Maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Pengembang yang digunakan dalam pangan.
