PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim Dan...
Pasal 14
BAB 8 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau d. pencabutan izin edar.
