Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat diimpor atau diekspor dengan tujuan untuk: a. kepentingan pelayanan kesehatan; dan/atau b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor atau diekspor setelah mendapatkan SPI dan/atau SPE yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Importir atau eksportir harus memiliki AHP sebelum mengajukan permohonan SPI dan/atau SPE. (4) AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Kepala Badan. (5) AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan permohonan SPI dan/atau SPE.
