Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2015-2019
regulation_id: "PERBAN_1_2019" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2015-2019" year: "2019" number: "1" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-1-2019" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bpom/2019/1" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bpom-no-1-tahun-2019" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2015-2019
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-1-2019
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 24) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
a. Setiap unit organisasi eselon I, satuan kerja, dan unit organisasi eselon II di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan harus MENETAPKAN Rencana Strategis Tahun 2015-2019 paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. b. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundang di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
