PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA
Pasal 9
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP[
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik sepanjang mengatur periklanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
