PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Pendaftaran pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id (2) Pemohon mengisi data secara elektronik dan menyampaikan dokumen pendukung. (3) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan verifikasi. (4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, pemohon akan mendapatkan User ID dan Password.
