Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA E-REGISTRATION PANGAN OLAHAN
(1) Keputusan terhadap permohonan pendaftaran, diberikan dengan mempertimbangkan: a. hasil verifikasi dan evaluasi permohonan dan data pendukung; dan/atau b. hasil pemastian keabsahan dokumen pendukung. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penerbitan Surat Persetujuan Pendaftaran; atau b. penolakan permohonan. (3) Keputusan penerbitan Surat Persetujuan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah hasil verifikasi dan/atau hasil pemastian keabsahan dokumen pendukung. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Keputusan penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berdasarkan: a. hasil verifikasi tidak memenuhi syarat; b. tidak menyerahkan tambahan dan/atau klarifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7); dan/atau c. ketidaksesuaian antara informasi dalam data pendukung dengan hasil penelusuran lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam
