PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN...
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Tugas dan fungsi di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta tugas dan fungsi yang berkaitan dengan urusan keuangan dan kepegawaian, tetap menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Induk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
