PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN...
Pasal 5
BAB 3 — WILAYAH KERJA
Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: a. Kecamatan Pringsewu; b. Kecamatan Gading Rejo; c. Kecamatan Ambarawa; d. Kecamatan Pardasuka; e. Kecamatan Pagelaran; f. Kecamatan Banyumas; g. Kecamatan Adiluwih; dan h. Kecamatan Sukoharjo;
