PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN...
Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan pertanahan disamping Kantor Pertanahan Induk, dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan. (2) Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat serendah-rendahnya setingkat pejabat eselon IV dan dibantu oleh beberapa koordinator. (3) Pejabat Perwakilan, Koordinator dan Staf Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung.
