PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 29
BAB 6 — KARTU IDENTITAS, KOP SURAT DAN STEMPEL
(1) Surveyor Berlisensi saat melaksanakan pekerjaan wajib mengenakan Kartu Identitas. (2) Dalam hal Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang atau rusak, Surveyor Berlisensi mengajukan permohonan Kartu Identitas Pengganti kepada Kepala BPN RI.
