PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN SURVEYOR BERLISENSI
Ruang lingkup pekerjaan Surveyor Berlisensi selaku perseorangan kegiatannya meliputi: a. pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali baik secara sporadik maupun sistematik; b. pengukuran dan pemetaan tematik; dan/atau c. pengukuran dan pemetaan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. yang sumber dananya dibiayai melalui DIPA BPN.
