PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon membuat surat permohonan. (3) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, pemohon menyampaikan secara langsung atau tatap muka. (4) Permohonan Informasi Publik disampaikan kepada Petugas Meja Informasi.
