Pasal 25
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Musyawarah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara langsung untuk MENETAPKAN bentuk Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian. (3) Bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa: a. uang; b. tanah pengganti; c. pemukiman kembali; d. kepemilikan saham; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. (4) Dalam hal Pihak yang Berhak berhalangan hadir dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pihak yang Berhak dapat memberikan kuasa kepada: a. seorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi Pihak yang Berhak berstatus perorangan; b. seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak berstatus badan hukum; atau c. Pihak yang Berhak lainnya. (5) Pihak yang Berhak hanya dapat memberikan kuasa kepada 1 (satu) orang penerima kuasa atas 1 (satu) atau beberapa bidang tanah yang terletak pada 1 (satu) lokasi pengadaan tanah. (6) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan Lampiran XIII. (7) Dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Berita Acara Kesepakatan yang memuat: a. Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang setuju beserta bentuk ganti kerugian yang disepakati; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang tidak setuju; dan c. Pihak yang Berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa. (8) Berita Acara Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai dengan Lampiran XIV.
