PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 22
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam melakukan tugasnya Penilai atau Penilai Publik meminta peta bidang tanah, daftar nominatif dan data yang diperlukan untuk bahan penilaian dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan data yang diminta dengan dibuat dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi. (3) Berita Acara Penyerahan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran XI.
