Pasal 2
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Penugasan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis dan sumber daya manusia. (2) Penugasan Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pengadaan tanah yang terletak dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. (4) Keputusan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan Lampiran I. (5) Keputusan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberi tembusan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, Gubernur, Bupati/Walikota tempat lokasi pengadaan tanah, Instansi yang memerlukan tanah, dan Instansi yang terkait. (6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dilaporkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. (7) Laporan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan Lampiran II. www.djpp.kemenkumham.go.id
