Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan di luar negeri untuk kepentingan dinas/Negara. (2) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tugas belajar untuk menempuh pendidikan formal setingkat Strata I, Strata II, dan Strata III; b. kegiatan magang; c. melaksanakan hubungan dan kerjasama dengan Pihak Luar Negeri; d. mengikuti konferensi, sidang internasional, seminar, lokakarya, rapat, studi banding, kunjungan kenegaraan, dan kegiatan yang sejenis; e. mengikuti pendidikan dan latihan, kursus singkat (short course) atau kegiatan sejenis; f. menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, Pegawai, PTTatau Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas Negara.
