PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Kepala Kanwil BPN memberi keputusan mengenai: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya lebih dari 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 10.000 M² (sepuluh ribu meter persegi); b. pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya lebih dari 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari 150.000 M2 (seratus lima puluh ribu meter persegi).
