PERATURAN_BPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 4
(1) Setiap penerimaan sehubungan dengan Gratifikasi wajib dilaporkan oleh Insan BPN RI dan/atau Pejabat Lainnya kepada UPG dengan mengisi formulir pelaporan baik melalui surat maupun surat elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. (2) Pelaporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. www.bpn.go.id; dan/atau b. upg@bpn.go.id
