PERATURAN_BPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 23
pasal.id
Dalam rangka pelaksanaan penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pegawai, maka akan dilaksanakan pemantauan dan evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Inspektur Utama menunjuk Tim yang bertanggung jawab melakukan audit terhadap Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan hasil audit dilaporkan kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama. b. Inspektorat Utama melaksanakan evaluasi pelaksanaan penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pegawai dan hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri/Kepala.
