PERATURAN_BPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 20
pasal.id
(1) Biro Organisasi dan Kepegawaian melalui Bagian Umum Kepegawaian melakukan perhitungan besarnya tunjangan kinerja bagi masing- masing pegawai. (2) Daftar rekapitulasi perhitungan besarnya tunjangan kinerja yang akan diperoleh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 diserahkan kepada Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran melalui Kepala Bagian Anggaran dan PNBP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (3) Tata cara pencairan tunjangan kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
