PERATURAN_BPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 18
pasal.id
(1) Kepala Kantor Pertanahan mengumpulkan seluruh daftar rekapitulasi Pegawai yang berhak memperoleh Tunjangan Kinerja dan selanjutnya dilakukan perhitungan besarnya tunjangan kinerja bagi masing-masing pegawai dengan memperhatikan tata cara pengurangan dan penambahan Tunjangan Kinerja. (2) Hasil rekapitulasi dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setiap tanggal 2. (3) Dalam hal tanggal 2 merupakan hari libur, maka daftar rekapitulasi disampaikan pada hari kerja berikutnya.
