PERATURAN_BPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 16
pasal.id
Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan Sangat Baik (Amat Baik), maka pada tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan penambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari selisih besaran Tunjangan Kinerja yang diterimanya dengan besaran Tunjangan Kinerja kelas jabatan 1 (satu) tingkat diatasnya.
