Pasal 5
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum bagi PNS pada: a. BPN RI, dilakukan berdasarkan usulan Eselon II kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional
melalui Sekretaris Utama; b. Kantor Wilayah BPN, dilakukan berdasarkan usulan Eselon III kepada Kepala Kantor Wilayah BPN melalui Kepala Bagian Tata Usaha; dan c. Kantor Pertanahan, dilakukan berdasarkan usulan Eselon IV kepada Kepala Kantor Wilayah BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan. (2) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pendidikan, kompetensi yang diperoleh dari pengalaman bekerja atau yang diperoleh melalui Diklat, sesuai dengan syarat jabatan fungsional umum dengan mempertimbangkan pangkat dan golongan. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum bagi PNS di BPN RI ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum bagi PNS di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN.
