PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBINAAN DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Tujuan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum adalah: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. untuk menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; dan b. sebagai dasar dalam melaksanakan penilaian prestasi kerja, penentuan Diklat serta pelaksanaan pola jenjang karier PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
