Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Eksaminasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan penelitian, pemeriksaan, pengkajian dan rekomendasi terhadap keputusan pemberian, konversi/penegasan/pengakuan, pembatalan hak atas tanah atau penetapan tanah terlantar yang telah selesai dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan BPN RI. (2) Eksaminasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan penelitian, pemeriksaan, pengkajian dan rekomendasi terhadap keputusan maupun konsep keputusan pemberian, konversi/penegasan/pengakuan, pembatalan hak atas tanah atau penetapan tanah terlantar tertentu yang menjadi perhatian masyarakat atau permintaan pejabat yang berwenang baik terhadap keputusan yang sedang diproses maupun yang telah selesai diproses oleh pejabat yang berwenang di lingkungan BPN RI, sehingga perlu dilakukan Eksaminasi.
