Pasal 4
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL DAN UJIAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
(1) Pejabat Struktural Eselon I atau Eselon II di unit APIP yang diangkat dalam Jabatan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus lulus sertifikasi auditor sesuai dengan jenjang jabatannya dalam waktu 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam jabatan Auditor. (2) Sertifikasi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sertifikasi dan Ujian Sertifikasi Auditor. (3) Persyaratan diklat sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Apabila diangkat ke dalam jabatan Auditor Utama harus mengikuti Diklat Matrikulasi Auditor Madya dan mengikuti Diklat Penjenjangan Auditor Utama serta harus lulus ujian sertifikasi Auditor Utama; dan b. Apabila diangkat ke dalam jabatan Auditor Madya harus mengikuti Diklat Matrikulasi Auditor Muda dan mengikuti Diklat Penjenjangan Auditor Madya serta harus lulus ujian sertifikasi Auditor Madya. (4) Bagi Pegawai Negeri Sipil Eselon I atau Eselon II yang diangkat ke dalam Jabatan Auditor Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a yang telah mengikuti Diklat Sertifikasi Auditor Madya yang dibuktikan dengan Sertifikat Telah Mengikuti Diklat Auditor Madya atau Sertifikat Auditor Madya dibebaskan mengikuti Diklat Matrikulasi Auditor Madya. Kepada yang bersangkutan dapat diusulkan untuk mengikuti Diklat Sertifikasi Auditor Utama dan harus lulus ujian sertifikasinya. (5) Bagi Pegawai Negeri Sipil Eselon I atau Eselon II yang diangkat ke dalam Jabatan Auditor Madya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b yang telah mengikuti Diklat Sertifikasi Auditor Muda yang dibuktikan dengan Sertifikat Telah Mengikuti Diklat Auditor Muda atau Sertifikat Auditor Muda dibebaskan mengikuti Diklat Matrikulasi Auditor Muda. Kepada yang bersangkutan dapat diusulkan untuk mengikuti Diklat Sertifikasi Auditor Madya dan harus lulus ujian sertifikasinya. (6) Kurikulum diklat matrikulasi sertifikasi auditor mengacu pada ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
