Pasal 79
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah; d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah; e. pemberian asistensi atas reviu laporan kinerja daerah; dan f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas program lintas sektoral daerah.
