Pasal 73
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah; b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah; c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah dan/atau kegiatan lain yang
seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi pada pemerintah daerah; d. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset daerah; e. pengawasan intern terhadap Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah; f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada pemerintah daerah; g. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah; i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada penyelenggaraan akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah; dan k. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah.
