PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 71
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
