Pasal 69
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN, PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
reformasi birokrasi; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; h. pelaksanaan reviu atas laporan kinerja pemerintah pusat; i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; dan m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi.
