Pasal 66
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN, PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan.
